BIDANG PERIKANAN TANGKAP

 

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Perikanan Tangkap berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang- undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan kenelayanan, produksi perikanan tangkap serta usaha dan bina mutu; 
  7. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan nelayan kecil serta kelembagaan nelayan guna meningkatkan kualitas kenelayanan di Daerah;
  8. Mengoordinasikan dan mengelola sumberdaya ikan, sarana prasarana penangkapan ikan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) serta penanganan hasil tangkapan ikan sesuai ketentuan yang berlaku agar hasilnya  optimal;
  9. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep rekomendasi pemberian izin penangkapan ikan di laut yang menjadi kewenangan Daerah;
  10. Mengoordinasikan dan melaksanakan bimbingan kerjasama dan kemitraan pengembangan aneka usaha di bidang perikanan tangkap;
  11. Mengoordinasikan dan melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan hasil tangkapan ikan sampai dengan proses penyimpanan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan;
  12. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pengujian standar mutu hasil perikanan tangkap sesuai peraturan perundang-undangan agar diperoleh hasil perikanan yang berkualitas dan bermanfaat;
  13. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perikanan Tangkap dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  14. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  16. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.