BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA
- Menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Perikanan Budidaya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
- Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang- undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
- Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan produksi perikanan budidaya, kesehatan ikan dan lingkungan, serta pemberdayaan pembudidaya ikan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pengumpulan data, identifikasi, analisa, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
- Menyiapkan rumusan kebijakan penetapan standar mutu benih/induk ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi pengujian standar mutu hasil perikanan budidaya serta pembinaan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan dan mengelola sumber daya perikanan budidaya agar mampu berkembang sertauntuk mendapatkan hasil yang berkualitas;
- Menyiapkan perumusan kebijakan teknis pengelolaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian serta penanggulangan penyakit di bidang perikanan budidaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pemberdayaanbagi pembudidaya ikan dan Unit Pembenihan Rakyat (UPR) serta kelembagaannya guna meningkatkan kualitas sumber daya perikanan budidaya di Daerah;
- Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep rekomendasi pemberian izin usaha budidaya ikan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perikanan Budidaya dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.