Peraturan Bupati Kendal No. 93 Tahun 2021

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal

Bagian Kedua, Tugas, Pasal 3 yaitu menyatakan bahwa dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Bagian Ketiga, Fungsi, Pasal 4 yaitu menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
  4. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang kelautan dan perikanan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan;
  6. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kelautan dan perikanan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang kelautan dan perikanan.